LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Rabu (17/9/2026).

Ketiga WNA tersebut berinisial MY, MY, dan MX. Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Shanghai, China, setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan mengatakan, tindakan deportasi dilakukan karena ketiganya diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya tidak menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku. Sesuai prosedur, kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses deportasi dikawal oleh enam petugas Imigrasi Belawan dari Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Shanghai.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan tugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian dan sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat“.

(TEAM)

Baca Juga:  KANTOR IMIGRASI BELAWAN GELAR RAKOR TIMPORA DELI SERDANG 2026
Follow WhatsApp Channel indonesiaheadlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KASUS LEGIMAN PRANATA JADI CERMIN BURUKNYA KEPASTIAN HUKUM JAMINAN PERBANKAN DI INDONESIA
KANTOR IMIGRASI BELAWAN GELAR RAKOR TIMPORA DELI SERDANG 2026
Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur: Warga Dirugikan, Pemerintah Deli Serdang Diduga Lebih Memihak Pengusaha, Dimana Penegakan Hukumnya?
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WIB

KASUS LEGIMAN PRANATA JADI CERMIN BURUKNYA KEPASTIAN HUKUM JAMINAN PERBANKAN DI INDONESIA

Kamis, 10 September 2026 - 11:03 WIB

KANTOR IMIGRASI BELAWAN GELAR RAKOR TIMPORA DELI SERDANG 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur: Warga Dirugikan, Pemerintah Deli Serdang Diduga Lebih Memihak Pengusaha, Dimana Penegakan Hukumnya?

Berita Terbaru

Deli Serdang

LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:30 WIB