Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Rabu (17/9/2026).
Ketiga WNA tersebut berinisial MY, MY, dan MX. Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Shanghai, China, setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan mengatakan, tindakan deportasi dilakukan karena ketiganya diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketiganya tidak menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku. Sesuai prosedur, kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses deportasi dikawal oleh enam petugas Imigrasi Belawan dari Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Shanghai.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan tugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian dan sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat“.
(TEAM)













Komentar