Indonesiaheadlinenews.com // PEKANBARU || Praktek dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pekanbaru kian terang-terangan. Sebuah gudang tertutup di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, ditengarai kuat menjadi sarang penimbunan Solar subsidi setelah tertangkap kamera menyembunyikan armada tangki BBM pada malam hari. (2/8/2026)
Berdasarkan pantauan langsung tim media pada Minggu (2/8/2026) malam pukul 20:55 WIB, terlihat dua unit mobil tangki Pertamina berstiker industri (warna biru-putih) masuk dan melakukan aktivitas terselubung di dalam gudang. Kejanggalan makin menguat ketika pukul 21:07 WIB, satu unit mobil box menyusul masuk ke dalam lokasi yang sama.
Temuan di lapangan ini diperkuat oleh kesaksian warga di sekitar lokasi yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di dalam gudang tertutup tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang itu memang sering tutup rapat, tapi kalau sudah di atas jam 8 atau jam 9 malam, mobil-mobil tangki biru sama mobil box sering bolak-balik masuk. Kita warga sini sudah paham itu tempat penampungan solar, cuma tak ada yang berani menegur,” ujar S (43), salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya diinisialkan demi keamanan.
Warga lain juga menuturkan hal senada mengenai adanya dugaan “kekuatan” di balik berdirinya gudang ilegal tersebut hingga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
“Sudah rahasia umum di sini mas, orang-orang tahu kalau gudang itu ada yang pegang. Makanya mau ada mobil tangki kencing atau bongkar muatan tiap malam ya aman-aman saja. Nama Pak Harahap dari Polsek itu memang sering disebut-sebut warga kalau ada yang tanya soal gudang itu,” ungkap R (38), warga setempat lainnya.
Secara regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) distribusi Pertamina, armada tangki BBM industri sangat tidak lazim beraktivitas di dalam gudang tertutup yang berada di kawasan pemukiman warga. Mobil tangki resmi seharusnya menyalurkan BBM secara langsung dari Depot Pertamina ke konsumen industri terdaftar atau SPBU, bukan melakukan “transit” gelap di tengah malam.
Aktivitas ini mengindikasikan kuat adanya modus “kencing” BBM atau pengoplosan Solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan terselubung (mobil box) untuk kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi tersebut diduga keras melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga sekitar yang resah mengonfirmasi bahwa gudang tersebut memang dikenal sebagai lokasi penampungan BBM Solar secara ilegal. Tak hanya itu, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Bina Widya berinisial H (Harahap) yang disinyalir turut membentengi operasional gudang tersebut dari jangkauan hukum.
Sikap pembiaran terhadap keberadaan gudang ilegal di wilayah hukum Bina Widya ini memicu pertanyakan besar publik terkait komitmen penegakan hukum oleh Polsek setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Bina Widya yakni oknum anggota berinisial Harahap. Selain itu, redaksi juga akan meminta tanggapan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga terkait pengawasan armada tangki industri serta sanksi tegas bagi pangkalan atau agen yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Bersambung…













Komentar