Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur: Warga Dirugikan, Pemerintah Deli Serdang Diduga Lebih Memihak Pengusaha, Dimana Penegakan Hukumnya?

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesiaheadlinenews.com  || LUBUK PAKAM — Rabu (05/08/2026) siang, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, digelar pertemuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara masyarakat pembudidaya ikan dengan PT Indofarm Sukses Makmur. Pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi penyebab matinya ribuan ikan budidaya warga dan menimbulkan kerugian besar.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Inspektur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas terkait dan Camat-camat. Namun, langkah yang diambil pemerintah daerah justru memicu pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Negara juga wajib menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru mengupayakan jalan damai di luar pengadilan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan pelaku usaha dibandingkan menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga yang telah dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh nyata yang semakin memperkuat dugaan tersebut adalah keberadaan surat tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah. Surat tugas itu adalah produk resmi pemerintah, namun pada kenyataannya seolah-olah tidak pernah menyentuh pihak perusahaan. Pengusaha diduga tetap beroperasi tanpa ada sanksi yang tegas, sementara masyarakat harus menanggung kerugian akibat dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.

Daniel Marbun, SH /Ketua umum Perak Sumut tegas mengatakan Jika terbukti perusahaan tidak memenuhi izin , pemerintah bukan melakukan mediasi, tetapi memberikan sanksi hukum, bila perlu menutup perusahaan sampai semua dokumen izin lingkungannya selesai.
Jika hal ini tidak dilakukan maka akan banyak perusahaan perusahaan yang berdiri dideliserdang disinyalir tidak memiliki dokumen izin lingkungan hidup. Hal jelas sangat merugikan masyarakat. Masyarakat hanya akan menerima dampak buruk dari perusahaan perusahaan yang tidak beres izin lingkungannya. Jadi pemerintah seharusnya harus mempermudah proses proses perizinan, membantu pengusaha mempercepat izin, jangan mempersulit, ketika mengurus izin izin, akhirnya banyak pengusaha berdiri tanpa mengantongi izin lingkungan.,ungkapnya

Baca Juga:  MISTERI GUDANG JALAN MELATI: Mobil Tangki Pertamina Masuk Gudang Malam Hari, Diduga Tempat Penimbunan Solar Pemilik Oknum Polisi

selanjutnya, pertanyaan besar dimana hiburan pasar malam setelah satuan pamong praja dengan dilengkapi surat tugas dalam penegakkan Perda,akan tetapi tidak dilakukan oleh pemerintah Deli Serdang,muncul pertanyaan besar dikatakan Kasatpol PP izin menyusul, sementara didalam undang-undang sangat jelas jika suatu usaha tidak memiliki kelengkapan izin wajib di segel. Dimana rakyat kecil jika melanggar Perda langsung ditindak tegas tanpa bekas kasih, muncul pertanyaan besar Pemerintah ini membela Rakyat atau para pengusaha.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini yang disebut pemerintah mengayomi masyarakat? Atau justru pemerintah lebih mengayomi pengusaha dan mengabaikan nasib rakyat yang dirugikan? Seharusnya, jika terbukti ada dugaan pencemaran lingkungan, aparat berwenang segera melakukan penyelidikan, pengujian sampel secara independen, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan justru mengajak warga berdamai tanpa adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak — baik rakyat kecil maupun pengusaha besar. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara pelaku dugaan pelanggaran tetap terlindungi.

Follow WhatsApp Channel indonesiaheadlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cantigi Hot spring dan Hotel Pilihan Tepat Untuk Berwisata di Daerah Pemandian Air Panas Doulu – Semangat Gunung Kabupaten Karo
Carut-Marut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Geruduk Kantor Kemenag Sumut, Desak Copot Kepala MAN 4 Medan dan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan
Skandal BBM SubsidI Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Mandul, Kapolresta Dituduh Pelihara Oknum Perampas Hak Rakyat!
Viral Live TikTok Bugil, Diduga Pria Asal TABAGSEL Jadi Tontonan
DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”
MISTERI GUDANG JALAN MELATI: Mobil Tangki Pertamina Masuk Gudang Malam Hari, Diduga Tempat Penimbunan Solar Pemilik Oknum Polisi
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Cantigi Hot spring dan Hotel Pilihan Tepat Untuk Berwisata di Daerah Pemandian Air Panas Doulu – Semangat Gunung Kabupaten Karo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Carut-Marut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur: Warga Dirugikan, Pemerintah Deli Serdang Diduga Lebih Memihak Pengusaha, Dimana Penegakan Hukumnya?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Geruduk Kantor Kemenag Sumut, Desak Copot Kepala MAN 4 Medan dan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Skandal BBM SubsidI Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Mandul, Kapolresta Dituduh Pelihara Oknum Perampas Hak Rakyat!

Berita Terbaru