DELI SERDANG, 13 SEPTEMBER 2026 – Sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah yang menimpa warga Deli Serdang, Legiman Pranata selaku pemegang SHM No. 655, melawan klaim pihak ketiga atas SHM No. 477, terus menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Selain menyeret dugaan maladministrasi dan penggunaan NIK ganda di ranah pidana, perkara perdata yang turut melibatkan institusi perbankan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ini menjadi potret rumitnya penegakan hukum acara di Indonesia.
Dr. Marzuki, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Keperdataan dan Agraria, memberikan analisis yuridis mendalam terkait jalannya persidangan perdata dengan pihak tergugat majemuk mede-gedaagden dalam pusaran sengketa agunan perbankan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. LARANGAN VERSTEK SERTA-MERTA: MENJAGA MARWAH HUKUM ACARA PASAL 127 HIR
Menurut Dr. Marzuki, poin krusial dalam aspek hukum formal perkara ini adalah kepatuhan hakim terhadap tata cara persidangan apabila salah satu tergugat tidak hadir.
“Berdasarkan Pasal 127 HIR, dalam perkara yang melibatkan tergugat majemuk seperti debitur, bank kreditor, dan BPN, hakim dilarang menjatuhkan putusan verstek pada sidang pertama jika salah satu pihak tidak hadir. Hakim wajib menunda persidangan dan melakukan pemanggilan ulang secara patut,” tegas Dr. Marzuki.
Ketentuan ini berlandaskan pada asas Eenheid van Beslissing atau kesatuan putusan, dan Processuele Ondeelbaarheid atau keterikatan proses yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila hakim terburu-buru menjatuhkan verstek, maka berisiko lahir putusan yang saling bertentangan tegenstrijdige uitspraken, sehingga putusan menjadi mandul dan tidak dapat dieksekusi non-executable.
2. RUNTUHNYA KEKUATAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SERTIFIKAT GANDA
Di sisi materiil, dualisme sertifikat atas objek tanah yang sama berdampak fatal terhadap kepastian hukum di sektor keuangan dan hak-hak debitur. Objek tanah SHM No. 655 milik Legiman Pranata yang telah diagunkan kepada Bank PNM sejak 2016 menjadi tidak dapat dieksekusi karena adanya klaim tumpang tindih.
“Ketidakpastian kepemilikan secara hukum menghentikan hak eksekusi lelang atas jaminan. Akibatnya, asas spesialitas dan publisitas dari Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 menjadi runtuh. Bank kehilangan status sebagai kreditor preferen dan terpaksa menempuh gugatan ganti rugi materiil atas dasar Perbuatan Melawan Hukum PMH, yang berimplikasi pada membengkaknya beban tagihan pokok nasabah,” urai Dr. Marzuki.
3. TITIK TERANG MELALUI ASAS PREJUDISIAL GESCHIL
Dr. Marzuki menambahkan, kepastian hukum atas objek tanah ini sangat bergantung pada proses penanganan dugaan NIK ganda yang saat ini tengah ditangani di Polda Sumatera Utara.
Merujuk Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956, apabila dalam proses pidana terbukti adanya penyelundupan hukum atau pemalsuan data otentik dalam penerbitan sertifikat tumpang tindih, maka putusan pidana tersebut dapat menjadi dasar utama bagi pemilik sah untuk memulihkan hak keperdataannya dan membersihkan nama baik di pengadilan.
DESAKAN KEPADA APH DAN BPN
Melalui pernyataan ini, Dr. Marzuki mendesak Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait agar cermat menjaga keutuhan formil persidangan. Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan audit investigatif untuk mengakhiri praktik mafia tanah.
“Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan hak milik, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Informasi Lebih Lanjut:
Tim Kajian Hukum Akademis
Dr. Marzuki, S.H., M.Hum.
Email: info@marzukilawinstitute.co.id
(TEAM)













Komentar