DELI SERDANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/09/2026).
Operasi tersebut melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).
Dalam operasi ini, petugas menyasar dua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni PT Tarzan Bara Abadi dan PT Lulu Aromatheraphy Internasional. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, legalitas perusahaan, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, di PT Tarzan Bara Abadi petugas mendapati 8 WNA asal Tiongkok. Rinciannya, 5 orang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Indeks C20 untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin.
Sementara di PT Lulu Aromatheraphy Internasional, petugas menemukan 1 WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan pengawasan pembangunan gedung. WNA tersebut hanya menggunakan ITK Indeks D2 untuk bisnis dan pertemuan, namun diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi lintas instansi.
“Pengawasan kolaboratif ini untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Sinergi dengan Forkopimda penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan setiap orang asing patuh pada peraturan perundang-undangan,” tegas Eko.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut sesuai prosedur hukum keimigrasian yang berlaku.
(Tim/Red)













Komentar