Indonesiaheadlinenews.com || Medan – Citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tampak nya kembali tercoreng, setelah timbulnya dugaan adanya “Mafia SIM” di Satpas prototype Polrestabes Medan.16/09/2026
WH seorang pria warga medan tembung mengungkapkan bila dirinya menjadi korban pungli dalam perpanjangan SIM C di Satpas prototype Polrestabes Medan dengan Oknum Polisi Berinisial RE
“Saya diminta oknum polisi satpas yang berinisial RE 380 ribu untuk memperpanjang SIM C dimana 130 ribu untuk psikologi dan 250 itu untuk biaya pembuatan SIM” Ucap WH
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya Resmi (PNBP)SIM A / A Umum / B I / B II: Rp80.000
SIM C / C1 / C2: Rp75.000
SIM D / D1 (Disabilitas): Rp30.000SIM Internasional: Rp225.000
Atas tindakan dan perilaku oknum petugas tersebut, Kasat lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo (AKBP SL Widodo) ketika di konfirmasi wartawan
“Siap Bang..
Terima kasih informasi
Kami Cek Bang” Balasnya
Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
justru bungkam, dan terkesan cuek atas sikap dari pada Oknum yang telah merusak nama baik Polri.(Tim)













Komentar